Pemprov DKI Jakarta Perketat Penggunaan SIKM, Cek Alur dan Syarat Membuatnya

- 7 Mei 2021, 15:23 WIB
Simak serba serbi penggunaan SIKM di Jabodetabek.
Simak serba serbi penggunaan SIKM di Jabodetabek. /Instagram @aniesbaswedan

5. Kemudian pemohon mengunduh SIKM di Jakevo.jakarta.go.id

Baca Juga: Nilai UU Cipta Kerja Tingkatkan Daya Saing, Deputi II: Meningkatkan Produk Sawit Indonesia di Pasar Global

Adapun persyaratan atau kelengkapan yang wajib diunggah melalui web tersebut.

1. Kunjungan keluarga sakit

- KTP Pemohon.

- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari faskes setempat.

- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

Baca Juga: Bertahun-tahun Tutupi Aib Sang Suami, Thalita Latief Kini Bongkar Peringai Dennis Lyla pada Orangtuanya

2. Kunjungan kedukaan atau anggota keluarga meninggal

- KTP Pemohon.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram Anies Baswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah