Pemprov DKI Jakarta Perketat Penggunaan SIKM, Cek Alur dan Syarat Membuatnya

- 7 Mei 2021, 15:23 WIB
Simak serba serbi penggunaan SIKM di Jabodetabek.
Simak serba serbi penggunaan SIKM di Jabodetabek. /Instagram @aniesbaswedan

- Surat keterangan kematian dari puskesmas, RS, kelurahan atau desa setempat.

- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil atau bersalin

- KTP pemohon.

Baca Juga: Teaser Baru Stranger Things Season 4 Dirilis, Berikut Rekap dan Seputar Musim Terbarunya

- Surat keterangan hamil dari faskes.

4. Pendamping ibu hamil atau bersalin

- KTP pemohon

- Surat keterangan hamil atau bersalin dari faskes.

- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami atau kekerabatan dengan ibu hamil atau bersalin.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram Anies Baswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah