Tanggapi WNA China yang Masuk Indonesia, Wakil Ketua DPD RI Imbau Masyarakat Tidak Terlalu Reaktif

- 9 Mei 2021, 16:49 WIB
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najmudin memberikan tanggapan terkait masuknya WNA dari China ke Indonesia yang baru-baru ini terjadi.*
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najmudin memberikan tanggapan terkait masuknya WNA dari China ke Indonesia yang baru-baru ini terjadi.* /Humas DPD RI

PR SOLORAYA - Berita masuknya 85 warga negara asing (WNA) China ke Indonesia masih menimbulkan perdebatan.

Seiring dengan larangan mudik 2021, puluhan WNA China dikabarkan datang ke Indonesia dengan pesawat China Southern Airlines di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta pada Selasa 4 Mei 2021.

Walau penyebaran Covid-19 masih terjadi, akses WNA dari negara lain termasuk China diberitakan masih sepenuhnya belum ditutup.

Baca Juga: Udpate Virus Corona Indonesia 9 Mei 2021, Pasien Positif Covid-19 Menurun Jadi 3.922 Jiwa

Mengenai hal ini, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin memberikan keterangan resmi pada Minggu, 9 Mei 2021 terkait masuknya WNA China ke Indonesia.

Sultan mengimbau pada masyarakat agar tidak memberi respon terlalu reaktif dan memberi opini yang terlalu menyudutkan pemerintah.

Ia mengatakan bahwa penanganan WNA yang datang ke Indonesia saat pandemi Covid-19 telah diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 26 Tahun 2021 dan Surat Edaran No. 8 Tahun 2021.

Baca Juga: Simak 5 Kriteria yang Boleh Membayar Fidyah Sebagai Ganti Puasa Ramadhan

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 26 Tahun 2021 mengatur jelas tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Aturan yang tercantum mencakup prosedur dan persyaratan WNA yang diizinkan berada di wilayah Indonesia.

Sementara itu, Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jamin Pengendalian Trasnportasi Menjelang Lebaran 2021

Sultan juga menyampaikan pentingnya penerapan verifikasi hukum yang sesuai dengan aturan proses masuknya WNA ke Indonesia.

Selain itu, ia pun mengharap konsistensi pemerintah antara pemberlakuan larangan mudik 2021 dan aturan masuknya WNA China ke Indonesia.

"Kita harus memastikan bahwa proses masuknya warga negara asing ke Indonesia telah melalui mekanisme hukum dan aturan yang berlaku," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari akun Instagram DPD RI @dpdri.

Baca Juga: Konfilk Palestina-Israel Makin Memanas, PP Muhammadyah Ikut Mengutuk dan Memberikan Kecaman 

Sultan meminta pada pemerintah agar membatasi tujuan WNA ke Indonesia, yang hanya diizinkan pada urusan esensial sesuai ketentuan.

Jika ditemukan WNA masuk ke Indonesia dalam rangka wisata, pemerintah diharapkan untuk dapat memulangkannya kembali ke negara asal.

"Jika kedatangan WNA ke Indonesia dalam rangka wisata, segera pemerintah melakukan tindakan agar mereka dapat dikembalikan ke negara asalnya," tutur Sultan.

Baca Juga: Hati-hati, Hindari Membagikan 6 Informasi Berikut di Media Sosial, Dampaknya Sangat Berbahaya

"Tapi jika dalam urusan tertentu dalam tujuan khusus (esensial), seperti proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis, kemanusiaan, serta kru alat angkut tentu dipersilakan, tetapi dengan prosedur protokol kesehatan," sambungnya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @dpdri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah