BPUM Tahap 3 Cair Bulan Mei 2021, Berikut Cara Mengecek Daftar Penerima dan Syarat Pengajuan

- 17 Mei 2021, 10:06 WIB
BPUM tahap tiga cair pada bulan Mei 2021, berikut ini cara mengecek daftar penerima dan syarat pengajuannya.
BPUM tahap tiga cair pada bulan Mei 2021, berikut ini cara mengecek daftar penerima dan syarat pengajuannya. /Tangkap layar banpresbpum.id

PR SOLORAYA - Demi membantu perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19, pemerintah terus memberikan bantuan-bantuan.

Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 ini adalah Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), yang saat ini sudah masuk di tahap ketiga.

BPUM merupakan program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi Covid-19 dengan menambah modal secara cuma-cuma.

Baca Juga: Keluarkan Penyataan Bersama, Presiden Jokowi: Indonesia Mengutuk Aksi Israel Terhadap Palestina

Di bulan Mei 2021 ini, BPUM dipastikan kembali cair oleh Kemenko PMK. Dalam program ini, jumlah bantuan yang diberikan Pemerintah sebesar Rp 1,2 juta.

Rencananya, bantuan itu menyasar ke 12 juta pelaku usaha mikro atau UMKM. Sementara jumlah anggaran yang disiapkan dalam APBN mencapai Rp 11,76 triliun.

Untuk mengecek daftar penerima terbaru BPUM, masyarakat bisa mengecek situs link BLT UMKM di eform.bri.co.id dengan cukup memasukkan nomor KTP di kolom yang disediakan.

Baca Juga: Denny Darko Ramalkan Bencana Selanjutnya di Tahun 2021: Hati-hati Kalau Sedang Main di Pantai

 

Sebagaimana diberitakan Beritadiy-Pikiranrakyat.com dalam artikel berjudul "Yang Tanya Kapan Cair, Ini Jadwal BPUM Tahap 3 dan Daftar Penerima BLT UMKM Terbaru Mei 2021", berikut ini cara mengecek daftar penerima terbaru BPUM.

1. Kunjungi laman eform.bri.co.id

2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

3. Masukkan kode verifikasi

Baca Juga: Sebut Standar Ganda Kebijakan, DPR RI Tegur Pemprov DKI yang Buka Wisata Pantai Ancol dan Larang Ziarah Kubur

4. Lanjutkan ke proses inquiry

Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Berikut syarat agar bisa mendapat BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki eKTP

Baca Juga: Irwan Mussry Langsung Banjir Pujian dari Netizen saat Rangkul Ahmad Dhani

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).*** (Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah