PR SOLORAYA - Berikut ini aturan baru ke luar kota yang berlaku pada besok, 18 Mei 2021.
Aturan baru yang mulai diterapkan pada besok, Selasa 18 Mei 2021 akan berlaku untuk kendaraan umum maupun pribadi.
Pihak Kemenhub menegaskan jika dalam masa pengetatan tersebut, baik kendaraan umum maupun pribadi harus mematuhi aturan tersebut.
Baca Juga: Rumah Adik Raffi Ahmad Nisya Ahmad Seharga Rp6 M Kebanjiran: Kayak Air Terjun Sampai Laundry 117 Kg
"Per tanggal 18-24 Mei itu merupakan masa pengetatan syarat perjalanan, sehingga nantinya masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum serta kendaraan pribadi harus mengikuti ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati .
Dimana pada masa pengetatan itu, pembatasan transportasi masih akan tetap berlaku.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Aturan Baru untuk Keluar Kota, Berlaku Mulai 18 Mei 2021 Dokumen dengan pernyataan bebas Covid-19 melalui tes antigen akan berlaku 1X24 jam.
Baca Juga: 75 Pegawai KPK Dibebastugaskan, Novel Baswedan Laporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewas
Sementara itu, untuk dokumen hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan saja.