3 Orang WNA Sri Lanka Dideportasi, Imigrasi Makassar Ungkap Ini Penyebabnya

- 21 Mei 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi bendera Sri Lanka. Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mengungkap alasan mengapa mendeportasi 3 WNA asal Sri Lanka.
Ilustrasi bendera Sri Lanka. Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mengungkap alasan mengapa mendeportasi 3 WNA asal Sri Lanka. /Pixabay/David Peterson

PR SOLORAYA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar telah mendeportasi sebanyak tiga orang yang berstatus sebagai warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka.

Tiga orang WNA tersebut berinisial KR (30 tahun), KS (25 tahun), dan IYS (26 tahun).

Pendeportasian terhadap WNA tersebut dilakukan akibat telah melakukan pelanggaran berat dan telah memenuhi semua unsur pendeportasian.

Baca Juga: 3 Tahun Berlalu, Rasyid Rajasa Kenang Detik-detik Terakhir Bersama Adara Taista: Hari Itu Sakit dan Hancur

Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com melalui ANTARA News pada 21 Mei 2021, Alimuddin selaku Kepala Rudenim Makassar menjelaskan bahwa pendeporasian terhadap WNA tersebut telah dikawal ketat oleh enam anggota aparat.

Mereka pun dipulangkan ke negara asalnya, Sri Lanka, melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

“Setelah semua berkas administrasi untuk deportasi selesai dan dinyatakan lengkap, kemudian ketiganya langsung kita antar ke bandara untuk pemulangan,” ujar Alimuddin.

Baca Juga: Guru Besar UI Ungkap 3 Cara Cegah Penularan Varian Baru Covid-19 dari Luar Negeri

Pemulangan terhadap tiga orang WNA asal Sri Lanka tersebut menggunakan pesawat Cirtylink QG2103 menuju Jakarta.

Kemudian, perjalanan mereka dilanjutkan dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ957 dengan rute jurusan Jakarta-Singapura-Colombo.

Pelanggaran yang telah dilakukan oleh tiga orang WNA asal Sri Lanka adalah karena berwisata mengelilingi daerah di Indonesia.

Baca Juga: Petinggi KPK Dituding Ikut Terlibat TWK, Nurul Ghufron: Itu Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Padahal, mereka baru saja mengajukan statusnya sebagai pengungsi atau pencari suaka politik.

Lalu, mereka juga telah menerima surat pertimbangan untuk memperoleh status tersebut yang telah diterbitkan oleh UNHCR sehingga mereka bisa berwisata ke beberapa daerah.

Sebenarnya, tiga orang WNA asal Sri Lanka masih berstatus sebagai asylum seeker, namun secara tidak langsung mereka telah melakukan pelanggaran sehingga status tersebut telah dibatalkan.

“Ketiganya masih status asylum seeker atau seseorang yang masih dalam pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR. Tetapi mereka malah melakukan pelanggaran dan akhirnya dibatalkan kemudian dideportasi,” tutur Alimuddin.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x