Petinggi KPK Dituding Ikut Terlibat TWK, Nurul Ghufron: Itu Sesuai Peraturan Perundang-undangan

- 21 Mei 2021, 14:51 WIB
Lambang KPK.
Lambang KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PR SOLORAYA - Polemik soal tak lolosnya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ujian TWK beberapa waktu lalu, masih menjadi sorotan publik.

Tak masuk akalnya soal TWK, dinilai adalah akal-akalan para petinggi KPK untuk menyingkirkan beberapa pegawai.

Bahkan TWK tersebut dinilai masyarakat sebagai upata pelemahan KPK oleh pimpinannya sendiri.

Mendapat tudingan buruk dari publik, pihak KPK akhirnya buka suara, dan membantah tudingan tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Masuk di Era Digitalisasi, Mendag Sebut Perdagangan Online Menjadi Tantangan Besar

Petinggi KPK, yang diwakili Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menampik telah memanipulasi soal.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel "Wakil Ketua KPK: Kami Sama Sekali Tidak Tahu Materi Tes Wawasan Kebangsaan" Ghufron menegaskan pihaknya tidak mengetahui materi TWK, sedikit pun.

Nurul Ghufron menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini, bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan tersebut adalah UU Nomor 19 tahun 2019 jo PP Nomor 41 tahun 1999 jo Perkom Nomor 1 tahun 2021.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x