Harap RUU KUHP Bisa Disahkan Pada 2021, Wamenkumham: Mau Sampai Kapan Kita Hidup dengan Ketidakpastian Hukum

- 27 Mei 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi hukum. Harap RUU KUHP Bisa Disahkan Pada 2021, Wamenkumham: Mau Sampai Kapan Kita Hidup dengan Ketidakpastian Hukum.
Ilustrasi hukum. Harap RUU KUHP Bisa Disahkan Pada 2021, Wamenkumham: Mau Sampai Kapan Kita Hidup dengan Ketidakpastian Hukum. /Pexels/Sora Shimazaki /

Untuk isi KUHP di setiap negara, termasuk Indonesia justru sama dengan artian objek yang telah diatur.

Namun, untuk bagian maupun pasal-pasal pada KUHP di setiap negara justru terlihat berbeda dari yang lain.

Baca Juga: Menemukan Kerusakan Lampu PJU di Solo? Yuk Simak Cara Pengaduannya

Bahkan, terdapat paling sedikit tiga bab pada KUHP yang berbeda antara satu negara denga negara yang lain.

Pada bab pertama berisi tentang kejahatan politik. Pada bab tersebut terdiri dari pasal-pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara yang dinilai sebagai kejahatan politik.

Secara keseluruhan, terjemahan Belanda tidak memiliki bab tentang kejahatan politik pada KUHP.

KUH CHhina tidak mengatur BAB tentang kejahatan terhdap kesusilaan.

Oleh sebab itulah dibutuhkan masukan RUU KUHP agar bisa lebih baik.***

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x