PR SOLORAYA - Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) menyatakan bahwa sekolah tetap bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas meskipun masih ada guru yang belum divaksinasi.
Namun, pelaksanaan PTM terbatas tersebut harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah (Pemda) setempat.
“Jika guru dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap boleh melakukan PTM terbatas, dengan seizin pemerintah daerah,” ujar Iwan.
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 2 Juni 2021, sekolah diwajibkan untuk memberikan opsi tentang PTM terbatas pada awal tahun ajaran baru 2021/2022.
Opsi tentang PTM terbatas tersebut harus dilakukan melalui izin dari orangtua maupun wali murid.
Jika orangtua tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti PTM terbatas, maka mereka tetap bisa mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Baca Juga: Usai Putus, Wanita Ini Justru Donasikan Hadiah Mahal yang Pernah Diberinya pada Kekasih
Hingga saat ini, terdapat sekitar 30 persen dari jenjang PAUD hingga SMA yang telah melaksanakan PTM terbatas.