PR SOLORAYA - Kepolisian RI akan mengeluarkan aturan baru tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dasar hukum dari peraturan ini berdasarkan pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.
Peraturan ini mengatur tentang penggolongan SIM sesuai dengan kubikasi motor.
Baca Juga: Soal Pelepah Pinang Pengganti Stirofoam, Sandiaga: Jika Ingin Ramah Lingkungan, Harus Berani
Nantinya setiap pengendara sepeda motor wajib memiliki satu di antara 3 SIM yang akan digolongkan berdasarkan kubikasi dan kapasitas silinder mesin sepeda motor tersebut.
Golongan SIM tersebut antara lain:
1. SIM C
SIM C diperuntukkan bagi:
a. Pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin s/d 250 CC.
b. Usia minimal 17 tahun
c. Memenuhi syarat dan ketentuan administrasi serta kesehatan
d. Lulus ujian teori dan praktek berkendara
Baca Juga: Lomba Desain Produk Pertahanan dan Keamanan Nasional, Simak Persyaratan, Jadwal, dan Cara Daftarnya
2. SIM CI
SIM CI diperuntukkan bagi:
a. Pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin 250 s/d 500 CC
b. Usia minimal 18 tahun
c. Memiliki SIM C
d. Menggunakan SIM C selama 12 bulan
e. Lulus ujian
3. SIM CII
SIM CII diperuntukkan bagi:
a. Pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC
b. Usia minimal 19 tahun
c. Memiliki SIM CI
d. Menggunakan SIM CI selama 12 bulan
e. Lulus ujian
Baca Juga: ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Diduga Lakukan Gratifikasi
Aturan ini diundangkan pada 19 Februari 2021 dan akan dilakukan masa sosialisasi minimal 6 bulan sejak aturan berlaku.
Penerapan peraturan ini diperkirakan paling cepat bulan Agustus 2021 dan paling lambat bulan September 2021. ***