Catat! Calon Jemaah Haji Batal Berangkat Bisa Menarik Setoran Pelunasan, Ini Tahap Pengembaliannya

- 5 Juni 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi. Calon jemaah haji yang batal diberangkatkan dapat menarik kembali setoran pelunasan. Berikut ini tahap pengembaliannya.
Ilustrasi. Calon jemaah haji yang batal diberangkatkan dapat menarik kembali setoran pelunasan. Berikut ini tahap pengembaliannya. /kemenag.go.id

Ditbina UHK menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran lunas HK ke BPKH.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Pohon Cinta dan Ketahui Pria Yang Cocok Denganmu

BPKH melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah Haji Khusus (HK)

BPKH mengembalikan setoran lunas Bipih Khusus langsung ke rekening jemaah/kepada jemaah melalui rekening PIHK.

Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung selama sembilan hari : dua hari di Kankemenag Kab/Kota, 3 hari di Ditjen PHU, 2 hari di BPKH, dan 2 hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran (BPS) ke rekening jemaah.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah