Ditbina UHK menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran lunas HK ke BPKH.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Pohon Cinta dan Ketahui Pria Yang Cocok Denganmu
BPKH melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah Haji Khusus (HK)
BPKH mengembalikan setoran lunas Bipih Khusus langsung ke rekening jemaah/kepada jemaah melalui rekening PIHK.
Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung selama sembilan hari : dua hari di Kankemenag Kab/Kota, 3 hari di Ditjen PHU, 2 hari di BPKH, dan 2 hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran (BPS) ke rekening jemaah.***