Catat! Calon Jemaah Haji Batal Berangkat Bisa Menarik Setoran Pelunasan, Ini Tahap Pengembaliannya

- 5 Juni 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi. Calon jemaah haji yang batal diberangkatkan dapat menarik kembali setoran pelunasan. Berikut ini tahap pengembaliannya.
Ilustrasi. Calon jemaah haji yang batal diberangkatkan dapat menarik kembali setoran pelunasan. Berikut ini tahap pengembaliannya. /kemenag.go.id

Haji Reguler

Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:

A. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

B. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya.

C. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya

D. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Pendamping Pralansia di Solo Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19, Cek Syarat dan Ketentuannya

Petugas Haji dan Umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri (Diryan DN).

Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Sisikohat.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah