Haji Reguler
Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:
A. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
B. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya.
C. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya
D. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Baca Juga: Pendamping Pralansia di Solo Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19, Cek Syarat dan Ketentuannya
Petugas Haji dan Umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri (Diryan DN).
Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Sisikohat.