Catat! Calon Jemaah Haji Batal Berangkat Bisa Menarik Setoran Pelunasan, Ini Tahap Pengembaliannya

- 5 Juni 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi. Calon jemaah haji yang batal diberangkatkan dapat menarik kembali setoran pelunasan. Berikut ini tahap pengembaliannya.
Ilustrasi. Calon jemaah haji yang batal diberangkatkan dapat menarik kembali setoran pelunasan. Berikut ini tahap pengembaliannya. /kemenag.go.id

Baca Juga: Pendaftaran Jalur UTMBK IPB Segera Dibuka, Simak Tahap-tahap dan Waktu Seleksinya

Diryan DN atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunansan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dan pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Kejaksaan RI untuk Tenaga Kesehatan, Yuk Cek Informasinya

Haji Khusus

Jemaah mengajukan surat pengembalian setoran lunas ke PIHK.

PIHK mengajukan surat permohonan pengembalian setoran lunas jemaah Haji Khusus (HK) ke Ditjen PHU.

Ditbina UHK melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah HK.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah