Baca Juga: Pendaftaran Jalur UTMBK IPB Segera Dibuka, Simak Tahap-tahap dan Waktu Seleksinya
Diryan DN atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunansan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dan pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.
Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Kejaksaan RI untuk Tenaga Kesehatan, Yuk Cek Informasinya
Haji Khusus
Jemaah mengajukan surat pengembalian setoran lunas ke PIHK.
PIHK mengajukan surat permohonan pengembalian setoran lunas jemaah Haji Khusus (HK) ke Ditjen PHU.
Ditbina UHK melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah HK.