Landasan tersebut menjadi pegangan KPK untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan, regulasi hingga pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, Prosedur pembentukan Perkom nomor 1/2020 dan pelaksanaan peralihan pegawai KPK yang di dalamnya ada TWK hingga pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
Ketiga, Semua proses kebijakan hingga pelaksanaan dilakukan secara transparan, sehingga semua pihak di KPK mengetahui draft Perkom.
“Dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, pada saat pembuatan perkom transparan. Setiap perkom di KPK kami upload sehingga semua pihak di KPK mengetahui draft-draft perkom tersebut,” kata Ghufron, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari unggahan YouTube Ombudsman RI pada 11 Juni 2021.
KPK juga mengundang para ahli konsep dan ahli pengalaman saat proses penyusunan.
Baca Juga: Tampil 'Miskin' di LIDA 2021, Nursia Dapatkan 5 SO dari Para Juri
Pihak-pihak yang diundang oleh KPK ialah Eko Prasojo, Oce Madril, Perwakilan Bulog karena Bulog pernah melakukan peralihan dari non-ASN menjadi ASN, dan Kementerian Pendayaan Aparatur Negara (Kemenpan) yang berpengalaman mengangkat Sekretaris Desa jadi ASN berdasarkan UU Desa.***