Bantah Ada Pasal Selundupan di Perkom KPK, Nurul Ghufron: Itu Semua Terbuka

- 11 Juni 2021, 13:35 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron angkat bicara soal tuduhan pasal selundupan dalam Peraturan Komisi (Perkom) KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron angkat bicara soal tuduhan pasal selundupan dalam Peraturan Komisi (Perkom) KPK. /Tangkap layar Instagram.com @official.kpk

 

PR SOLO RAYA - Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK yang merupakan salah satu tahapan proses pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

TWK tersebut menjadi polemik setelah 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Semula publik bertanya-tanya dari mana asal mula dan atas dasar hukum apa diadakannya TWK tersebut.

Baca Juga: Euro 2020: Link Live Streaming Italia vs Turki Malam Ini, Prediksi, dan Prakiraan Pemain

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengutarakan bahwa TWK memiliki legal standing. Hal tersebut tertera pada pasal 5 Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1/2021.

Pembuatan Perkom KPK Nomor 1/2021 berpedoman pada PP 41/2020 yang merupakan turunan dari undang-undang KPK.

“Syarat sebagaimana diatur di pasal 3 PP 41/2020, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perkom nomor 1/2021 di pasal 5 itu ada syarat tentang yang membutuhkan assessment ada tiga hal, jadi pertama pegawai tetap tidak tetap,” kata Ghufron.

Baca Juga: Belum Ada Tawaran Kontrak Baru, Paul Pogba: Saya Masih di Manchester United

“Kemudian setia terhadap NKRI, Pancasila, dan setia pada pemerintah yang sah, memiliki integritas dan keempat memiliki kompetensi,” ujar Ghufron saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta pada 9 Juni 2021.

Perwakilan dari KPK ini menuturkan bahwa draft Perkom KPK diunggah di portal KPK sejak 16 November 2020 dan kemudian disampaikan untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 26 Januari 2021.

Nurul Ghufron membantah atas isu yang mengatakan bahwa terdapat pasal selundupan di dalam Perkom KPK Nomor 1/2021.

Baca Juga: Menyusul Selandia Baru, Korea Selatan Mungkin Dapat Segera Melihat Idola Mereka Secara Langsung dalam Konser

“Tidak benar bahwa kemudian ada pasal selundupan atau kemudian ada pasal yang tidak dibahas. Semuanya melalui proses pembahasan dan itu semua terbuka,” ujar Nurul Ghufron, dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari unggahan YouTube Ombudsman RI pada 9 Juni 2021.

Nurul Ghufron juga mengutarakan bahwa di waktu proses harmonisasi di Kemenkumham terdapat beberapa lembaga yang turut hadir.

Di antaranya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan sebagainya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Youtube Ombudsman RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x