Terjadi Peningkatan Kasus Covid-19 di Semarang, Wali Kota Keluarkan Kebijakan dan Aturan Baru

- 15 Juni 2021, 13:24 WIB
Wali Kota Semarang mengeluarkan kebijakan dan aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat seturut peningkatan kasus Covid-19.
Wali Kota Semarang mengeluarkan kebijakan dan aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat seturut peningkatan kasus Covid-19. /Pixabay/geralt

PR SOLORAYA - Saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia kian hari kian meningkat.

Peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia ini juga turut terjadi Semarang, Jawa Tengah.

Menanggapi adanya kenaikan kasus Covid-19 di Semarang, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengumumkan jika pihaknya akan mengeluarkan kebijakan demi mengatasi kenaikan kasus Covid-19 di daerahnya.

Baca Juga: Teh Ninih Disebut Tujuh Kali Turun Mesin, Aa Gym Panen Kecaman hingga Kritik dari Komnas Perempuan

Kebijakan tersebut adalah dengan kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bogor.com dalam artikel berjudul "Ini Aturan Baru Pembatasan Kegiatan di Semarang, Mulai dari Pernikahan hingga Prosesi Pemakaman", aturan tersebut dikeluarkan per hari ini, 15 Juni 2021.

 

“Pertama kita keluarkan surat keputusan Wali kota per hari ini. Jadi kerumunan massa Kegiatan yang sifatnya sosial budaya, Pernikahan, termasuk prosesi pemakaman dan lain-lain," ucap Hendrar Pribadi sebagaimana dikutip dari akun Instagram @hendrarprihadi pada 15 Juni 2021.

Baca Juga: Prediksi Hungaria vs Portugal di Euro 2020: Cristiano Ronaldo Kejar Rekor

Kebijakan ini diambil karena terjadinya peningkatan pasien Covid-19 di Kota Semarang dua minggu yang lalu.

Sebelumnya kasus Covid-19 berada di angka 300 penderita, namun sekarang sudah mencapai 1.300 lebih.

Melalui surat keputusan Wali kota Semarang yang dikeluarkan per hari ini, pemerintah Semarang melakukan pembatasan kerumunan massa.

Baca Juga: Dilarikan ke Rumah Sakit karena Infeksi Darah, Bunga Zainal hingga Kini Belum Bisa Makan: Doain Ya

Sebelumnya jumlah maksimal orang dalam sebuah kerumunan massa ada 100 orang, namun sekarang dibatasi maksimal mejadi 50 orang.

Selain itu jam operasional usaha juga akan diatur ulang. Semula jam operasional usaha tutup pada pukul 23.00, kini dibatasi menjadi pukul 22.00.

“Keputusan yang berat kita juga lagi berupaya untuk ekonomi tetap tumbuh, tapi sekali lagi bahwa kesehatan harus kita prioritaskan.

Baca Juga: Sederet Prestasi Markis Kido hingga Disebut Legenda Ganda Putra Indonesia

Jadi mari kita kemudian saling menghormati keputusan ini, saling menghargai jadi disesuaikan saja. Kalau semuanya kemudian mau mengikuti ini bersama-sama saya rasa, cukup mungkin waktu 14 hari atau bahkan mungkin cukup 21 hari, kemudian situasi akan kembali normal," katanya.

Lebih lanjut Hendrar Prihadi, meminta masyarakat Semarang untuk displin terhadap protokol kesehatan.

Pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan seterusnya. Karena dengan begitu masyarakat dapat saling menjaga diri, keluarga serta lingkungan sekitar.

Baca Juga: Varian Delta Melanda Inggris, PM Boris Johnson Tunda Pencabutan Lockdown Hingga 4 Pekan

“Keputusan ini harus diambil karena kita liat trend Covid-19 yang semakin tinggi. Kalau kita kemudian bersama-sama mematuhi, kemudian angkanya cepat turun pasti kita akan longgar-longgarkan lagi aktivitas usaha disemarang,” ujar Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.*** (Hikmah Nur Choirriyah/PR Bogor)

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PR Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah