Cara Perpanjang Bantuan Dana Wirausaha, Diperpanjang hingga 30 Juni dan Terbatas untuk 1.300 Peserta

- 18 Juni 2021, 13:50 WIB
Bantuan wirausaha.
Bantuan wirausaha. /Pixabay/mohamed_hassan

Baca Juga: Hanung Bramantyo Positif Covid-19, Zaskia Adya Mecca Beberkan Kronologi Sang Suami Tertular Virus

Berikut beberapa penerima bantuan yang diprioritaskan.

1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan di daerah perbatasan.

2. Kelompok penyandang disabilitas.

3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 8 Link Twibbon Hari Krida Pertanian 21 Juni 2021 dan Cara Menggunakannya

Ada pula prosedur mengenai bantuan dana tersebut yaitu sebagai berikut.

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait koperasi dan UKM Kab/Kota.

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan dan UKM Kab/Kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah