Link Dapatkan BIP Kemenparekraf Senilai Ratusan Juta, Buruan Sebelum 7 Juli 2021

- 6 Juli 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi BIP Kemenparekraf. Berikut link mendapatkan BIP Kemenparekraf senilai ratusan juta rupiah, Anda bisa mendaftarkan diri sebelum 7 Juli 2021.
Ilustrasi BIP Kemenparekraf. Berikut link mendapatkan BIP Kemenparekraf senilai ratusan juta rupiah, Anda bisa mendaftarkan diri sebelum 7 Juli 2021. /Pixabay/EmAji

PR SOLO RAYA - Pendaftaran bantuan intensif pemerintah Kemenparkeraf (BIP Kemenparekraf) akan ditutup secara otomatis pada Rabu, 7 Juli 2021.

Pendaftaran program BIP Kemenparekraf untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif hanya dapat Anda lakukan sampai besok, 7 Juli 2021.

BIP Kemenparekraf terbuka untuk 6 sektor yaitu aplikasi game developer, kriya, fashion, kuliner, film atau video, dan animasi serta sektor pariwisata.

Baca Juga: Simak Deretan Fakta Unik Jin BTS sebelum Gabung Bersama Big Hit Entertainment

Program BIP Kemenparekraf terbagi menjadi dua yakni BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha alias JPU.

BIP Kemenparekraf reguler terbuka untuk aplikasi, game developer, kriya, fashion, kuliner, film atau video dan animasi serta sektor pariwisata. Sedangkan, BIP JPU hanya untuk fesyen, kuliner, dan kriya.

Program BIP Kemenparekraf ditujukan untuk menunjang pertumbuhan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.

Baca Juga: Anak Ajaib Asal Belgia Ini Raih Gelar Sarjana Fisika pada Usia 11 Tahun

Nilai bantuan BIP Kemenparekraf tidak tanggung-tanggung, mulai Rp20 juta hingga Rp200 juta yang disesuaikan dengan penghasilan tiap bidang usaha.

Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari akun Instagram @kemenparekraf.ri, nilai bantuan sesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp200 juta per penerima untuk BIP Reguler.

Sedangkan untuk BIP JPU, nilai bantuannya adalah sebesar Rp20.000.000 per penerima.

Baca Juga: Stok Tabung Oksigen Mulai Langka, Mardani Ali Sera: Indonesia Darurat Oksigen

Sebelum Anda mendaftar, pastikan Anda sudah membaca dan memahami isi dari buku petunjuk teknis (juknis) yang dapat Anda akses di link di bawah ini.

Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan kurasi Anda apakah masuk dalam BIP Reguler atau BIP JPU.

Bagi yang sudah mendaftar akan tetapi belum melengkapi proposal, diharapkan untuk segera melengkapinya sebelum sistem ditutup secara otomatis sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Indonesia Lakukan PPKM Darurat, Inggris Justru Berencana Buka Total Stadion

Apabila Anda mengalami kendala, silahkan bias langsung mengunjungi laman BIP Kemenparekraf dan hubungi nomor yang tertera di sana.

Anda bisa segera mendaftarkan usaha Anda dengan mengunjungi laman resmi BIP Kemenparekraf RI di sini.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @kemenparekraf.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah