Pemerintah Larang Sementara Orang Asing Masuk Indonesia, Simak Ketentuannya Berikut Ini

- 22 Juli 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Larang Sementara Orang Asing Masuk Indonesia, Simak Ketentuannya Berikut Ini.
Ilustrasi. Pemerintah Larang Sementara Orang Asing Masuk Indonesia, Simak Ketentuannya Berikut Ini. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians

PR SOLORAYA – Pemerintah melalui Dirjen Imigrasi melarang sementara orang asing masuk ke wilayah Indonesia.

Seseorang yang bisa masuk ke Indonesia hanyalah Warga Negara Indonesia atau WNI, awak alat angkut, dan orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.

Selain itu seseorang yng memiliki visa atau izin tinggal meliputi visa dinas, visa diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Dosis ke-2 di Solo 21-31 Juli 2021, Simak Selengkapnya

Pengecualian tersebut tentu diiringi dengan persyarakat kesehatan yang ketat untuk masuk ke Indonesia.

Seseorang yang ingin masuk ke Indonesia perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal, maksimal pengambilan sampel 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Lalu menunjukkan kartu atau sertifikat (berupa fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Harimau, Kelinci, Naga, dan Ular Besok, 23 Juli 2021: Akan Ada Cinta yang Datang

Untuk orang asing yang berusia di bawah umur 12 tahun, yang bersama orang tuanya akan masuk ke wilayah RI atau pun akan melakukan penerbangan domestik, dikecualikan dari persyaratan untuk menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah