Naik KA Jarak Jauh, Syarat RT-PCR Maksimal 3 x 24 Jam

- 31 Oktober 2021, 13:46 WIB
Ruang kedatangan dan keberangkatan Stasiun Kereta Api Yogyakarta International Airport  (YIA)
Ruang kedatangan dan keberangkatan Stasiun Kereta Api Yogyakarta International Airport (YIA) /Abdul Hakim/PortalBontang/

Baca Juga: Media Sosial Membuat Depresi! Ini Dia Penjelasannya


2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.


3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
 
Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Baca Juga: Berbagai Langkah untuk Memenuhi Target Vaksinasi Harus Diusahakan.


Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.


Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
 
Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
 

Baca Juga: Hijab dan mahjub pembagian warisan untuk ahli waris. Penghalang dari harta pusaka?


Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
 
Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.


Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga: Unit Link Itu Apa Sih? Yuk Kita Liat Penjelasannya

Halaman:

Editor: Novrisia Yulisdasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x