Sambodo mengatakan, masyarakat yang ingin melaporkan tindakan oknum polisi nakal tersebut bisa mengadu ke nomor 081298911911.
Dalam hal ini kasus seperti pungli, baik di jalan ataupun di pelayanan seperti SIM, STNK sampai BPKB.
Lewat aduan tersebut, masyarakat bisa mengirimkan bukti berupa foto atau video yang dikirim melalui nomor di atas. Hal ini agar oknum polisi yang melakukan pelanggaran, bisa langsung ditindak.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS
Sambodo meyakini masih banyak anggota kepolisian yang baik dan jujur dalam menjalankan tugas. Tapi semua itu, dirusak oleh oknum polisi yang tidak bertanggung jawab dan mencemarkan nama baik kepolisian.***