Baru Dibuka Dua Hari Saja, Polda Metro Jaya Sudah Terima Ratusan Aduan Masyarakat soal Oknum Polantas

- 6 November 2021, 07:49 WIB
Anggota Polisi Lalu Lintas
Anggota Polisi Lalu Lintas /dok.foto/Divisi Humas Polda Banten/

Sambodo mengatakan, masyarakat yang ingin melaporkan tindakan oknum polisi nakal tersebut bisa mengadu ke nomor 081298911911.

Dalam hal ini kasus seperti pungli, baik di jalan ataupun di pelayanan seperti SIM, STNK sampai BPKB.

Lewat aduan tersebut, masyarakat bisa mengirimkan bukti berupa foto atau video yang dikirim melalui nomor di atas. Hal ini agar oknum polisi yang melakukan pelanggaran, bisa langsung ditindak.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS

Sambodo meyakini masih banyak anggota kepolisian yang baik dan jujur dalam menjalankan tugas. Tapi semua itu, dirusak oleh oknum polisi yang tidak bertanggung jawab dan mencemarkan nama baik kepolisian.***

Halaman:

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah