Penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2021 Pada Pekerja atau Buruh Dipercepat Kemnaker

- 26 November 2021, 05:55 WIB
Jos! 5 Kriteria Buruh Ini Dijamin Mendapatkan BSU Gaji Rp1 Juta Tahap 6 pada November atau Desember 2021
Jos! 5 Kriteria Buruh Ini Dijamin Mendapatkan BSU Gaji Rp1 Juta Tahap 6 pada November atau Desember 2021 /Bank Indonesia/
 
BERITASOLORAYA.com - Bantuan Subsidi Upah atau gaji (BSU) 2021 untuk para pekerja atau buruh akan dipercepat penyalurannya oleh Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker).
 
Pihak menteri ketenagakerjaan telah menerbitkan peraturan baru terkait hal tersebut.
 
Peraturan barunya termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020. 
 
 
Perubahan tersebut mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi upah atau gaji untuk para pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19 (Corona Virus Disease).
 
Peraturan tersebut diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 
 
Permenaker Nomor 21 tahun 2021 adalah sebuah aturan untuk memperluas penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa.
 
 
Hingga kini, BSU yang tersalurkan sekitar 7.163.043 penerima. 
 
"Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," ujar Menaker Ida Fauziyah, saat melakukan siaran pers Biro Humas Kemnaker, pada hari Kamis, 25 November 2021. 
 
Selain itu, BPJS Ketanagakerjaan telah menyerahkan data mengenai penerima BSU tahun 2021.
 
Data yang tercatat sekitar 8.283.364 calon penerima. Data tersebut juga telah melalui skema perluasan. 
 
 
"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," ucapnya. 
 
Namun, ada beberapa juga masyarakat yang tidak menerima BSU. Hal tersebut karena ia telah menerima Bansos atau bantuan pemerintah yang lain seperti PKH, Kartu Prakerja dan BPUM. 
 
"Saat ini terdapat 329.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan Bansos atau bantuan pemerintah yang lain memang tidak bisa mendapat BSU," tambahnya. 
 
 
Kemnaker mengharap jika BSU akan berjalan dengan lancar.
 
Harapan tersebut bertujuan untuk membantu para pekerja atau buruh yang berdampak Covid-19. 
 
"Kami berharap penyaluran BSU tahun 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19," jelasnya. 
 
 
Untuk mengetahui apakah kita menerima atau tidak, dapat mengunjungi bsu.kemnaker.go.id lalu buatlah akun.
 
Lalu, lihatlah profile atau mengunjungi profile.kemnaker.go.id untuk mengetahui pemberitahuan penyaluran BSU.***

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: Instagram@kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x