Motif Mahasiswi Bunuh Diri Masih dalam Proses. Wakapolda Jatim: Pelaku Telah Diamankan

- 5 Desember 2021, 14:30 WIB
Polisi Tetapkan RB Sebagai Tersangka Dibalik Aksi Bunuh Diri Novia Widyasari Rahayu
Polisi Tetapkan RB Sebagai Tersangka Dibalik Aksi Bunuh Diri Novia Widyasari Rahayu /instagram@updatemojokerto

Secara internal perbuatan pelaku tersebut telah melanggar Perkap No. 14 tahun 2011 pasal 7 dan 11 Tentang Kode Etik Profesi Polri, hukuman paling berat dari ini adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Selain itu juga pelaku dikenakan Pidana Umum Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang Perbuatan Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin. 

Hal ini diterapkan berdasarkan kecocokan hasil interogasi dari pelaku, sehingga pelaku akan dijerat dengan hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Sigap! Kolaborasi Penanganan Masyarakat Terdampak Erupsi Semeru

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa ini adalah bukti kinerja pihaknya untuk mendalami kasus tersebut dan menguak motif sebenarnya di balik alasan korban melakukan bunuh diri.

Disebutkan juga bahwa barang bukti telah diamankan oleh Polres Kabupaten Mojokerto.

Adapun sampai saat ini tidak bukti adanya kekerasan selama korban dan pelaku melakukan hubungan asmara, sedangkan untuk dugaan apakah adanya paksaan untuk melakukan aborsi masih dalam proses.***

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: @1trenggalek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah