Bribda Randy Bagus Sasongko Minta Pacar Aborsi 2 Kali, Terancam Dipecat

- 6 Desember 2021, 08:21 WIB
Profil Randy Bagus Sasongko, Pria yang Diduga Pacar Novia Widyasari
Profil Randy Bagus Sasongko, Pria yang Diduga Pacar Novia Widyasari /Kolase tangkap layar Instagram.com/@noviawidyasr
 
BERITASOLORAYA.com - Bribda Randy Bagus Sasongko kekasih mahasiswi berinisial NW yang bunuh diri didepan makam ayahnya di Mojokerto, terancam dipecat.
 
Oknum polisi tersebut ternyata telah meminta kekasihnya NW melakukan aborsi. Tak hanya satu kali, aborsi yang diminta bahkan dua kali.
 
Dikutip dari akun instagram @communitypolice, mengabarkan bahwa pihak tersangka Bribda Randy Bagus Sasongko akan terancam dipecat.
 
 
Pihak kepolisian turut bergerak cepat akan kasus meninggalnya NW. Dalam hal ini Polri melalui Ditreskrimun Polda Jawa Timur (Jatim) serta Polres Mojokerto langsung bergerak mengungkap kasus bunuh diri mahasiswi NW didepan makam ayahnya.
 
Hasil penyelidikan melaporkan bahwa Bribda Randy Bagus Sasongko yang menjadi tersangka bunuh diri NW.
 
Biodata Rendy banyak dicari warganet. Informasi terkait, menyatakan bahwa Randy Bagus Sasongko merupakan polisi yang berpangkat Bribda.
 
Sebelumnya, dirinya bertugas di Polres Pasuruan. Randy adalah orang asli Jawa Timur. Akun Twitter dan instagram pribadinya telah Non aktif.
 
Randy Bagus Sasongko dan kekasihnya telah menjalani hubungan sejak tahun 2019. 
 

Baca Juga: Toyota Luncurkan Sedan Kecil all-electric di China, Kemungkinan Seri bZ Kedua Mobil Listrik Toyota

Atas laporan investigasi yang dikabarkan dari pihak Randy Bagus Sasongko, dia dan kekasihnya menjalin hubungan tidak senonoh layaknya suami istri tahun 2020 hingga 2021, berdasarkan suka sama suka. Dari hubungan terlarang, NW hamil dua kali, lantas diborsi. 
 
"Korban selama pacaran, terhitung mulai bulan Oktober 2019 hingga Desember 2021 melakukan aborsi bersama yang dilakukan pada bulan Maret 2020 dan Agustus 2021," ungkap Wakapolda Jatim, Sabtu, 4 Desember 2021. 
 
Lama menjalin hubungan tak halal, pihak NW sudah tidak kuat atas perlakuan Randy Bagus Sasongko. Hal itu diungkap NW dan dituliskan di Quoro sebelum dirinya bunuh diri meminum racun.
 
 
Atas perbuatan Randy Bagus Sasongko dengan sengaja melakukan aborsi. Perbuatan yang telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode Etik yakni dijerat dengan pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengah Tidak Hormat (PTDH). 
 
Selain itu, dijerat juga dengan Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: instagram @communitypolice


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah