WHO Sebut Indonesia Masuk kategori Low, Simak Aturan baru Pemerintah Menjelang Nataru

- 15 Desember 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /

BERITASOLORAYA.com - Seperti yang kita ketahui sebelumnya, bahwa PPKM level 3 telah ditiadakan di sejumlah, namun pemerintah tetap mengeluarkan dan memberlakukan peraturan baru, guna menyesuaikan dengan keadaan, termasuk aturan PPKM menjelang Nataru.

Berdasarkan level tingkat penilaian risiko yang dibuat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), Indonesia termasuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator. Di antaranya, kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang dinyatakan terkendali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagr)i yakni Tito Karnavian menyampaikan bahwa, "Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru," jelasnya.

Baca Juga: Hati-Hati, Inilah Kesalahan Konsumsi Obat yang Sering Terjadi

Pemerintah tentu tetap melakukan pemberlakuan perturan dengan menyesuaikan kondisi yang ada, sebab selain untuk menekan penyebaran Covid-19 juga untuk menstabilkan beberapa aspek agar ekosistemnya terus berjalan dan roda kehidupan terutama roda ekonomi terus berputar.

Untuk mengganti peraturan terdahulu, saat ini dilaporkan bahwa Pemerintah telah menandatangani dan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 sebagai aturan terbaru terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat natal dan tahun baru (Nataru).

Setelah menandatangani aturan baru tersebut, Mendagri yakni Tito Karnavian pun mencabut Inmendagri sebelumnya yang digunakan yaitu, nomor 62 tahun 2021. Sehingga aturan ini sudah tidak berlaku dan diganti dengan aturan terbaru.

Dalam Inmendagri nomor 66 tahun 2021 tertulis bahwa, "Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022."

Disamping itu, terdapat catatan dalam aturan baru tersebut yakni, "Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru."

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x