WHO Sebut Indonesia Masuk kategori Low, Simak Aturan baru Pemerintah Menjelang Nataru

- 15 Desember 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /

Dengan demikian, pemerintah telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat selama periode natal dan tahun baru.

Berikut adalah penjelasan dari isi aturan baru dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021, termasuk perubahan dan aspek-aspek yang tetap diberlakukan dari aturan lama. Diantaranya:

  1. Kapasitas mal maksimal 75 persen

Sebelumnya pada inmendagri tertulis bahwa mal boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, kini berubah menjadi maksimal 75 persen.

  1. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal pukul 09.00-22.00 waktu setempat

"Melakukan juga perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat, menjadi 09.00-22.00 waktu setempat. Itu untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu,” tulis Imendagri. Tentu tetap harus melakukan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selain itu, pemerintah juga melarang adanya event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

  1. Penutupan seluruh alun-alun pada 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022

Imendagri juga tidak hanya mengatur soal kapasitas, namun juga aspek lain seperti yang diungkapkan oleh Mendagri Tito yakni meminta agar dilakukan penutupan untuk seluruh alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

  1. Kegiatan seni budaya dan olahraga dilakukan tanpa penonton pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022

Hal ini tertulis dalam inmendagri pada bagian kesatu bahwa, kegiatan masyarakat dibatasi. Diantaranya, kegiatan seni budaya dan olahraga yang dilakukan tanpa penonton. Pembatasan ini diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

  1. Dilarang mengadakan pawai dan arak-arakan

Pawai dan arak-arakan adalah salah kegiatan yang dapat berpotensi untuk menimbulkan kerumunan, sehingga hal tersebut dilarang untuk diselenggarakan, baik di tempat terbuka maupun tertutup. Hal ini sejalan dengan peraturan baru Imendagri.

Disamping itu, kegiatan yang menimbulkan kerumunan selain perayaan natal dan tahun baru, hanya boleh diikuti oleh maksimal 50 orang dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan. 

  1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi, masih tetap harus digunakan pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah