Pada Kurikulum Baru Tahun 2022, Jam Mengajar Guru Akan Dipangkas

- 16 Desember 2021, 08:47 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. /Pikiran Rakyat
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. /Pikiran Rakyat /

BERITASOLORAYA.com - Kurikulum 2013 akan berganti menjadi kurikulum baru Tahun 2022. Dalam perubahan kurikulum yang terjadi dalam pendidikan di Indonesia ini tentunya menimbulkan berbagai perubahan khususnya dari peraturan yang diberikan.

Dari adanya kurikulum paradigma baru ini, sebelumnya sudah pernah dilaksanakan di 2.500 sekolah penggerak dalam PSP. Kemendikbud No. 371/2021.

Sehingga kurikulum ini sudah perna di uji coba dan sudah berjalan di berbagai sekolah penggerak.

Baca Juga: Ernest Prakasa Mengungkapkan Tiga Alasan Rachel Vennya Dibebaskan: Baru Alasan yang Ketiga Sopan

Nantinya kurikulum paradigma baru ini akan diperluas penerapannya ke luar sekolah penggerak, sehingga nanti yang bukan sekolah penggerak juga bisa menerapkan kurikulum paradigma baru.

Namun, adanya kurikulum baru di tahun 2022 ini menimbulkan kecemasan bagi para guru. Pasalnya dalam kurikulum tahun 2022 akan berdampak pada pengurangan jam mengajar para guru.

Seperti pada kurikulum di Tahun 2022, terdapat pengurangan jam mengajar pada guru-guru dari jam normalnya yakni 24 Jam selama sepekan.

Baca Juga: Ada 7 Hal Yang Tidak Boleh Di Upload di Media Sosial. Apa Saja dan Kenapa

Padahal untuk syarat mendapatkan Tujuan Profesi Guru (TPG) adalah memenuhi beban kerja guru 24 JP / jam sepekan.

Berdasarkan PSP Kemendikbud no. 371/2021, memberikan solusi bagi para guru yang jam mengajarnya dilakukan pengurangan pada kurikulum tahun 2022.

Bahwa adanya kurikulum tahun 2022 tidak ada dampak negatif bagi para guru terkait pengurangan jam mengajarnya dalam sepekan.  

Baca Juga: Simak Skill Memasak Berikut Ini, Kamu Harus Tahu

Di kurikulum baru ini, berbeda dengan K13 termasuk dalam hal jam pelajaran. Di PSP Kemendikbud No. 371/2021 dimuat tentang struktur dimulai dari jenjang PAUD sampai SMK.

Seperti perubahan di salah satu tingkatan pendidikan SMP dalam hal jumlah jam mengajar, berdasarkan PSP Kemendikbud no. 371/2021, diantaranya yakni:

Untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dengan semulanya sepekan 3 JP dikurikulum baru menjadi 2 JP, Pancasila dan Kewarganegaraan semulanya 3 JP menjadi 2 JP, Bahasa Indonesia yang semulanya sepekan 6 JP menjadi 5 JP.

Baca Juga: Fakta Alm. Edelenyi Laura Anna Yang Perlu Kamu Ketahui, Sosok Yang menginspirasi Kaum wanita

Kemudian untuk mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yang semulanya 5 JP menjadi 4 JP, serta Bahasa Inggris yang semulanya 4 JP menjadi 3 JP.

Sementara itu, Pemerintah menghimbau untuk para guru agar tidak khawatir jika JP nya terpenuhi menjadi 24 jam.

Sebab ketika total pertahun total JPnya sama, hanya dikurikulum baru jam mengajar yang telah dipangkas akan diproyeksikan ke base learning atau pembelajaran berbasis projek.

Baca Juga: Ernest Prakasa Mengungkapkan Tiga Alasan Rachel Vennya Dibebaskan: Baru Alasan yang Ketiga Sopan

Dalam keputusan Kemendikbud juga akan diberikan point tambahan atau solusi terkait pengurangan jam. Dituliskan dalam peraturan pemerintah terkait kurikulum 2022 yakni:

Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24  (dua puluh empat) jam tatap muka perminggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak, guru dapat diberikan:

  1. Tugas tambahan: dan/atau
  2. Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Masih Berduka Dengan Kepergian Laura Anna, Nikita Mirzani Kembali ‘Curhat’

Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.

Sebagai informasi pada point koordinator projek merupakan hal yang baru, karena dikurikulum 2013 tidak ada. Sehingga adanya kurikulum baru di tahun 2022 ini para guru akan tetap mendapatkan JP yang senormalnya dengan penggantian pembelajaran berbasis projek.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah