Kenali 3 Macam Qadhi (Hakim) Dan Pentingnya Di Tengah Masyarakat Menurut Islam Berikut Ini

- 14 Desember 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi hakim.
Ilustrasi hakim. /Pixabay/mohamed_hassan/
BERITASOLORAYA.com-Kita mengetahui bahwa qadhi, atau dalam bahasa indonesia merupakan orang yang memutuskan perkara di antara dua orang yang berpekara dalam semua tuduhan.
 
Menjadi kewajiban hakim dalam memeriksa dan mengawasi jalannya sidang.
 
Kita tau betapa penting nya kehadiran seorang hakim di tengah-tengah masyarakat dan suatu negara.
 
 
Begitu besar pengaruh yang terjadi atas hukum yang dijatuhkan oleh Hakim.
 
Sehingga Hakim mengembankan tugas yang tidak sederhana, dan menjadi kewajiban bagi nya untuk dapat berlaku adil demi kemaslahatan umat.
 
Namun perlu diketahui oleh kita, bahwa ada terdapat 3 macam qadhi dalam islam, di antaranya:
 
 
1. Qadhi biasa yaitu qadhi yang mengurusi perselisihan di antara masyarakat maupun muamalat dan uqubat.
 
2. Qadhi Al Muhtasib yaitu qadhi yang mengurusi masalah penyimpangan (mukhalafat) yang dapat membahayakan hak-hak jamaah.
 
3. Qadhi Madzhalim yaitu qadhi yang mengurus persengketaan yang antara masyarakat dan negara.
 
 
Penamaan peradilan yang menyelesaikan perselisihan yang dapat membahayakan hak-hak jamaah.
 
Dengan sebutan hisbah merupakan istilah untuk menyebut aktifitas tertentu yang berlangsung di dalam daulah islam.
 
Khalifah Umar bin Khattab pernah mengangkat Asy-Syifa seorang wanita dari kaumnya, ia adalah ummu Sulaiman bin Abi Hastmah.
 
 
Beliau di angakat sebagai qadhi di pasar, yaitu sebagai qadhi hisbah, demikian sebagaimana Umar pun pernah mengangkat Abdullah bin Utbah menjadi qadhi hisbah di pasar Madinah.
 
Hal itu telah dinukil oleh Imam Malik di dalam Al-Muwatha' dan Imam Syafi'i di dalam musnad Asy-Syafi'i.***

Editor: Siti Charirotun Nadhifah

Sumber: Youtube Muslimah Media Center


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah