BPJH Kemenag Tetapkan Biaya Sertifikasi Halal, Berikut Biaya Layanan Utama yang bisa Anda Simak

- 25 Desember 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi produk halal.
Ilustrasi produk halal. /pixabay

Maksud dari produk itu sendiri mencakup barang dan jasa terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dilansir oleh BERITASOLORAYA.com dari indonesia.go.id pada tanggal 1 Desember 2021 lalu Menteri Agama memberlakukan tarif layanan yang dilakukan Badan Layanan Umum (BLU) BPJH.

Baca Juga: Hujan Badai di Tangerang  Buat Warga Panik, Hingga Jalan Berantakan Pohon Tumbang

Disebutkan bahwa aturan tersebut ada dalam Keputusan Kepala BPJH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH nomor 1 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Hal tersebut dikatakan, merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 Tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah ditetapkan pada 4 Juni 2021 lalu.

Selain itu peraturan ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Kades Ngeblak Blora Asal Buka Pintu Darurat Pesawat, Pulang Langsung Naik Bus 

Dikutip oleh BERITASOLORAYA.com dari indonesia.go.id, hal ini sejalan dengan pernyataan dari Kepala BPJPH Kemenag yakni Muhammad Aqil Irham.

"Penetapan peraturan tarif layanan tersebut juga merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia” jelas Aqil.

Aturan atau regulasi tersebut, mengatur tarif layanan BLU BPJPH yang terdiri dari dua jenis tarif:

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x