- Tarif layanan utama.
- Tarif layanan penunjang.
Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Beri Ucapan KH Miftachul Akhyar dan KH Yahya Cholil Staquf
Dikutip oleh BERITASOLORAYA.com dari indonesia.go.id lebih jelasnya, tarif layanan utama terdiri dari:
- Sertifikasi halal barang dan jasa.
- Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- Registrasi auditor halal.
- Layanan pelatihan auditor dan penyelia halal.
- Sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Baca Juga: Anak Tantrum, Lakukan Cara Efektif Berikut Untuk Menghadapinya
Sedangkan tarif layanan penunjang terdiri dari:
- Penggunaan lahan ruangan.
- Gedung.
- Bangunan.
- Penggunaan peralatan dan mesin.
- Penggunaan laboratorium.
- erta Penggunaan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Profil Ketua Umum Terpilih PBNU, Yahya Cholil Staquf, Pernah Jadi Juru Bicara Presiden
Adapun layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:
- layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha.
- Layanan permohonan sertifikasi halal.
- Layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal.
- Layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Baca Juga: Libur Nataru, Isoter Dipusatkan di Asrama Haji Donohudan.
Untuk pelengkapnya layanan akreditas LPH meliputi:
- (a) layanan akreditasi LPH;
- (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH,
- (c) layanan reakreditasi level LPH, dan
- (d) layanan penambahan lingkup LPH.
Dengan demikian, hal ini disampaikan dan dijelaskan sebagai bentuk wujud komitmen pemerintah untuk melakukan transparansi layanan sertifikasi halal.***