BPJH Kemenag Tetapkan Biaya Sertifikasi Halal, Berikut Biaya Layanan Utama yang bisa Anda Simak

- 25 Desember 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi produk halal.
Ilustrasi produk halal. /pixabay
  1. Tarif layanan utama.
  2. Tarif layanan penunjang.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Beri Ucapan KH Miftachul Akhyar dan KH Yahya Cholil Staquf

Dikutip oleh BERITASOLORAYA.com dari indonesia.go.id lebih jelasnya, tarif layanan utama terdiri dari:

  1. Sertifikasi halal barang dan jasa.
  2. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  3. Registrasi auditor halal.
  4. Layanan pelatihan auditor dan penyelia halal.
  5. Sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Baca Juga: Anak Tantrum, Lakukan Cara Efektif Berikut Untuk Menghadapinya

Sedangkan tarif layanan penunjang terdiri dari:

  1. Penggunaan lahan ruangan.
  2. Gedung.
  3. Bangunan.
  4. Penggunaan peralatan dan mesin.
  5. Penggunaan laboratorium.
  6. erta Penggunaan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Profil Ketua Umum Terpilih PBNU, Yahya Cholil Staquf, Pernah Jadi Juru Bicara Presiden

Adapun layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:

  1. layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha.
  2. Layanan permohonan sertifikasi halal.
  3. Layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal.
  4. Layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Baca Juga: Libur Nataru, Isoter Dipusatkan di Asrama Haji Donohudan.

Untuk pelengkapnya layanan akreditas LPH meliputi:

  1. (a) layanan akreditasi LPH;
  2. (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH,
  3. (c) layanan reakreditasi level LPH, dan
  4. (d) layanan penambahan lingkup LPH.

Dengan demikian, hal ini disampaikan dan dijelaskan sebagai bentuk wujud komitmen pemerintah untuk melakukan transparansi layanan sertifikasi halal.***

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x