Kasus Ujaran Kebencian yang Melibatkan Ferdinand Hutahaenan Naik Status Menjadi Penyidikan

- 7 Januari 2022, 06:54 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (5/1/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (5/1/2022). /Antara/

BERITASOLORAYA.com - Kasus ujaran kebencian yang terkait isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang melibatkan Ferdinand Hutahaenan telah ditingkatkan status hukumnya menjadi penyidikan.

Kenaikan status menjadi penyidikan ini ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Setelah penetapan kenaikan status untuk kasus ini, penyidik juga telah menerbitkan SPDP yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: NCT, TWICE, BTS, ITZY, TXT, SEVENTEEN, BLACKPINK, dan ENHYPEN Masuk Tangga Billboard Dunia

“Setelah menaikkan status ke penyidikan, siang hari ini juga (6 Januati 2021), penyidik telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. 

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan merupakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri.

Berdasarkan keterangan Ramadhan, penyidik meminta keterangan dari dua saksi umum dan lima saksi ahli untuk menindaklanjuti kasus ini.

Baca Juga: Lagu Solo Suga, V, Jin BTS Berhasil Capai Global Billboard, Berikut Daftar Lagu dan Tingkat Nomor

Lima saksi ahli yang dimaksud adalah ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x