Ketentuan Tempat dan Akomodasi untuk Karantina WNI Berdasarkan Regulasi Terbaru 2022, Simak Penjelasannya

- 8 Januari 2022, 23:28 WIB
10 lokasi karantina di seluruh Indonesia untuk WNI yang melakukan perjalanan luar negeri, berlaku sejak 1 Januari 2022.
10 lokasi karantina di seluruh Indonesia untuk WNI yang melakukan perjalanan luar negeri, berlaku sejak 1 Januari 2022. /pixabay.com/@StelaDi/

Sederhananya, salah satu tujuan dari regulasi ini adalah untuk mengatur kegiatan masyarakat yang pulang ke indonesia setelah perjalanan atau kunjungannya dari luar negeri.

Sebenarnya sudah ada regulasi yang telah mengatur hal ini. Namun, saat ini sudah diganti dengan regulasi terbaru.

Baca Juga: Rachel Vennya dan 3 Orang Lainnya Resmi Menjadi Tersangka Dalam Kasus Pelanggaran Karantina

Regulasi terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Terbitnya regulasi ini, untuk menggantikan Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang sudah tidak berlaku.

Lebih lanjut regulasi tersebut membahas mengenai pintu masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Juga: Setelah Selesai Karantina dari Kunjungan Luar Negeri, Presiden Jokowi Umumkan Hal Ini

Regulasi tersebut telah diterbitkan secara langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan telah ditandatangani oleh Ketua Satgas yakni Suharyanto.

“Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan COVID-19,” ucap Suharyanto.

"Sehingga perlu dicabut dan diganti yang baru,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: setkab.go.id covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x