Ketentuan Tempat dan Akomodasi untuk Karantina WNI Berdasarkan Regulasi Terbaru 2022, Simak Penjelasannya

- 8 Januari 2022, 23:28 WIB
10 lokasi karantina di seluruh Indonesia untuk WNI yang melakukan perjalanan luar negeri, berlaku sejak 1 Januari 2022.
10 lokasi karantina di seluruh Indonesia untuk WNI yang melakukan perjalanan luar negeri, berlaku sejak 1 Januari 2022. /pixabay.com/@StelaDi/

Baca Juga: Ashanty Dihujat karena Positif Covid-19 Varian Omicron, Netizen: Beban Negara Aja

Semua masa karantina yang telah ditetapkan dalam regulasi wajib dilaksanakan oleh WNI yang baru pulang dari luar negeri atau pelaku perjalanan luar negeri.

Di sisi lain, regulasi tersebut menyebutkan tempat atau lokasi serta pemberian akomodasi terpusat karantina untuk melakukan karantina tersebut.

WNI nantinya akan diberikan pelayanannya seperti penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Terkait Ashanty yang Terkena Omicron Covid-19.

Berikut adalah lokasi karantina mencakup kota, lengkap dengan tempat atau gedung di kota tersebut, untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) yang telah ditetapkan Ketua Satgas, melalui situs Setkab diantaranya:

  1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
  2. Surabaya, Jatim: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.
  3. Manado, Sulut: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.
  4. Batam, Kepri: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan ShelterPos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
  5. Tanjung Pinang, Kepri: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
  6. Nunukan, Kaltara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
  7. Entikong, Kalbar: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
  8. Aruk, Kalbar: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob.
  9. Motaain, NTT: Rusun Yonif RK 744/SYB.
  10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.

Kriteria WNI yang wajib melakukan karantina tersebut pun diatur dalam regulasi tersebut. Suharyanto menegaskan bahwa regulasi ini akan berlaku terus sampai tanggal 31 Desember 2022.

Baca Juga: Covid-19 di India Melonjak 90.928 dalam 24 Jam

Namun, apabila kedepannya ada perubahan maka akan dilakukannya perbaikan sehingga adanya pembaharuan yang bertujuan untuk menyesuaikan keadaan.***

 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: setkab.go.id covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah