Baca Juga: Tangkal Omicron, Inilah Efektivitas Obat Molnuvirapir dan Paxlovid untuk Virus Covid-19
Dalam situs covid19.go.id, disebutkan bahwa regulasi tersebut diterbitkan pada tanggal 6 Januari 2022.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui setkab.go.id bahwa, melalui keputusan ini Ketua Satgas menetapkan entry point ke Indonesia melalui sembilan titik.
Adapun entry point ini berlaku untuk perjalanan melalui jalur darat, laut, maupun udara yang dilakukan oleh pelaku atau masyarakat yang melakukan perjalanan dari luar negeri.
Baca Juga: Curahan Hati Ashanty Dihujat Netizen, Terinfeksi Covid-19 Setelah Pulang dari Turki
Situs tersebut juga menyebutkan tempat dari sembilan titik tersebut diantaranya adalah:
- Bandara Soekarno Hatta Banten
- Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim)
- Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut)
- Pelabuhan Batam
- Pelabuhan Tanjungpinang
- Pelabuhan Nunukan
- PLBN Aruk
- PLBN Entikong
- PLBN Motaain
Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina. Adapun masa waktu karantina adalah 10 x 24 jam.
Dalam situs Setkab tersebut, disebutkan bahwa masa karantina ini berlaku bagi WNI yang datang dari negara atau wilayah dengan tiga kriteria, diantaranya:
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus.
Sementara WNI yang datang dari negara atau wilayah yang tidak memenuhi kriteria tersebut, hanya perlu melakukan karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam.