BERITASOLORAYA.com - Bagi Anda yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri dan hendak pulang ke Indonesia wajib melakukan karantina yang telah diatur dalam regulasi yang ada.
Namun, wajib karantina dengan segala aturannya ini sebetulnya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpergian ke luar negeri dan hendak kembali ataupun pulang ke indonesia, atau disebut sebagai pelaku perjalanan indonesia dengan kriteria tertentu.
Wajib karantina yang dimaksud, mengenai masa karantina dan tempantnya serta dengan segala akomodasi yang nantinya akan diberikan melalui lokasi karantina terpusat kepada WNI tersebut.
Baca Juga: Perketat Prokes Saat Nataru, Kapolri Tinjau Karantina PPI
Adapun kriteria WNI yang wajib melakukan karantina telah diatur oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yakni Suharyanto.
Ketua Satgas baru-baru ini telah mengganti regulasi yang lama dengan yang baru. Adapun regulasi terbaru telah tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
Regulasi yang dimaksud adalah tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional.
Regulasi tersebut diganti sebab dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19.