Ini Dia Kriteria WNI dari Luar Negeri yang Wajib Karantina, Terbaru 2022, Berlaku sampai Kapan?

- 9 Januari 2022, 08:12 WIB
Ilustrasi karantina. Pejabat pemerintah kini tak lagi diperkenankan karantina di rumah.
Ilustrasi karantina. Pejabat pemerintah kini tak lagi diperkenankan karantina di rumah. /Erik Mclean/Unsplash.com

Dikutip dari BeritaSoloRaya.com melalui situs setkab.go.id, regulasi tersebut selain mengatur tentang entry point dan akomodasi karantina terpusat, juga mengatur tentang kriteria atau ketentuan WNI yang wajib melakukan aturan-aturan karantina, diantarannya:

  1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal empat belas hari di Indonesia;
  2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
  3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
  4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Baca Juga: Setelah Selesai Karantina dari Kunjungan Luar Negeri, Presiden Jokowi Umumkan Hal Ini

Di sisi lain, pegawai pemerintah yang tidak mau melakukan karantina yang telah diakomodasi melalui karantina terpusat, wajib melakukan karantina dengan uangnya sendiri atau dikenakan biaya mandiri yang sah.

Disebutkan oleh Suharyanto bahwa regulasi ini mulai diberlakukan pada 7 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Namun tidak menutup kemungkinan adanya perubahan, untuk menyesuaikan kondisi yang ada di masa mendatang.

Jadi, bagi Anda yang merupakan WNI atau pelaku perjalanan Indonesia, perlu memperhatikan regulasi yang telah ada, ketika hendak pulang ke indonesia.

Baca Juga: Kini Waktu Karantina untuk Wisman Jadi 3 Hari, Ini Kata Epidemiologi

Karena situasi pandemi yang masih terjadi sampai sekarang, perlu dilakukannya protokol kesehatan atau prokes yang diterapkan, dengan menyesuaikan kondisi terkini.*** 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x