2. Kategori peserta tenaga kerja luar hubungan kerja.
- Surat Izin Usaha
- Salinan KTP pekerja
- Salinan KK pekerja
- Pas foto warna pekerja
Tenaga administrasi atau operator sekolah dapat melakukan pendaftaran secara online malalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Jadi Sempurna, OST Film Mengejar Surga
Ada beberapa point yang ditekankan oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek pada Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021.
1. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
2. Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.