Pemungutan Suara Pemilu Dilaksanakan pada 14 Februari 2024, Ketua KPU: Rabu Menjadi Hari Penyelenggaraan

- 25 Januari 2022, 11:54 WIB
Jadwal Pemilu 2024 disepakati DPR bersama pemerintah, KPU dan Bawaslu dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, dengan hasil Pilpres, DPR, DPD dan DPRD digelar lebih dulu dari Pilkada.
Jadwal Pemilu 2024 disepakati DPR bersama pemerintah, KPU dan Bawaslu dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, dengan hasil Pilpres, DPR, DPD dan DPRD digelar lebih dulu dari Pilkada. /bawaslu.go.id

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Muhammad Tito, pemilihan tanggal tersebut bertujuan untuk memberikan ruang antara pelaksanaan pemungutan pemilu dan pilkada.

“Ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November,” ungkap Tito

Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” tambahnya.

Adapun komponen lain seperti tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu nanti akan ditetapkan menyusul setelah didalami lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Sah, RUU IKN Jadi Undang-Undang Disetujui 8 dari 9 Fraksi Melalui Rapat Sidang Paripurna DPR RI

Lebih lanjut Ketua KPU yakni Ilham Saputra menjelaskan bahwa jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 yang direncanakan pada 14 Februari jatuh pada hari rabu, yangmana sama dengan hari penyelenggaraan pemilu selama ini.

“Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR,” jelas Ilham.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah