Jokowi Keluarkan Perintah untuk Lakukan Revisi JHT, Pratikno: Presiden Mengajak Para Pekerja untuk Kondusif

- 22 Februari 2022, 09:17 WIB
Ilustrasi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan  Perintah Presiden Joko Widodo perihal JHT.
Ilustrasi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan Perintah Presiden Joko Widodo perihal JHT. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/

BERITASOLORAYA.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yakni Pratikno, menyampaikan perintah Presiden Jokowi.

Adapun perintah Jokowi mengenai jaminan hari tua (JHT). Saat ini isu tersebut masih diperbincangkan oleh banyak pihak, terbukti dari banyaknya aspirasi para pekerja, setelah menghasilkan reaksi pro dan kontra.

Lebih jelasnya, bagian yang disoroti adalah pasal yang menuliskan bahwa JHT diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat menginjak usia 56 tahun.

Baca Juga: Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Menginap di Rumah Sakit untuk Jelang Kelahiran Baby A

Para pekerja merasa keberatan dengan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT tersebut, untuk itulah Jokowi melalui Mensesneg meminta dilakukannya penyederhanaan sehingga lebih mudah saat pengambilan dana.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui setkab.go.id pada 21 Februari 2022, lebih lanjut Pratikno mengungkapkan permintaan Jokowi melalui keterangan pers yang ia sampaikan melalui kanal Youtube Kementerian Sekretariat Negara RI, pada Senin, 21 Februari 2022.

“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja, dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT,” kata Pratikno selaku Mensesneg.

Melihat hal ini, Jokowi memerintahkan agar mekanisme atau tata cara pencairan JHT lebih sederhana, sehingga dapat dengan mudah diambil oleh pekerja yang mengalami kesulitan, khususnya yang terkena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga: Jeongyeon TWICE Buat Fans Terkejut dengan Penurunan Berat Badan Saat Konser di Los Angeles

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: setkab.go.id Youtube Sekretariat Kabinet RI InfoPublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x