Cara Pencairan dan Kriteria JHT, Kemnaker Soal JHT : Mereka Dapat Melanjutkan Kehidupan Dengan Baik

- 15 Februari 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan. /Dok. Antaranews./


BERITASOLORAYA.com – Program Jaminan Hari Tua (JHT) telah resmi diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Lalu, sebenarnya apa sih program JHT yang dikeluarkan oleh Kemnaker? JHT adalah singkatan dari Jaminan Hari Tua yang diperuntukkan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun.

Program Jaminan Hari Tua ini berguna untuk jangka panjang. Jikalau peserta memasuki masa pensiunnya, peserta sudah ada pegangan yang bisa dicairkan dan digunakan untuk hari tuanya.

Baca Juga: Hukum Bermakmum kepada Imam yang Tidak Fasih Bacaan Sholatnya, Begini Menurut Buya Yahya

Untuk dapat mencarikan JHT, terdapat beberapa cara dan terdapat pula secara daring dan luring, simak penjelasannya berikut ini:

Secara daring

1. Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri
3. Unggah semua dokumen (maksimal 6mb), kemudian klik simpan
4. Anda akan mendapat jadwal wawancara yang dikirimkan melalui email
5. Petugas akan melakukan verifikasi melalui video call
6. Saldo JHT akan dikirim ke rekening

Secara luring di kantor cabang BPJS

1. Bawa dokumen asli
2. Aktifkan fitur GPS saat berada di sekitar lokasi cabang
3. Pindai (scan) QR Code di kantor cabang
4. Isi data diri
5. Unggah semua dokumen persyaratan klaim
6. Setelah menerima notifikasi, perlihatkan kepada petugas untuk mendapat nomor antrean
7. Wawancara dengan petugas dan mendapat tanda terima
8. Saldo akan dikirim ke rekening

Dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan saldo JHT, sebagai berikut :

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Buku Rekening
5. Foto diri terbaru
6. NPWP
7. Surat keterangan pensiun / cacat / berhenti bekerja / tidak lagi bekerja di Indonesia
8. Surat keterangan aktif bekerja atau berhenti bekerja

Baca Juga: Cara Melihat Status Ajuan PPG dalam Jabatan, Simak Penjelasan Disetujui atau Ditolaknya

Sebelum mencairkan saldo JHT, terdapat kriteria pencairan yaitu :

1. Mencapai usia pensiun yakni 56 tahun
2. Berhenti bekerja ( mengndurkan diri, PHK )
3. Peserta meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya
4. Mengalami cacat total tetap
5. Meinggal dunia

Demikian informasi tentang Jaminan Hari Tua, cara pencrian, kriteria dan dokumen yang dibutuhkan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x