BERITASOLORAYA.com – Kabar baik ini berdasarkan hasil rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud Ristek yang dilaksanakan pada 19 Januari 2022.
Di dalamnya terdapat beberapa pokok bahasan, salah satunya yaitu tentang PPPK dan tindak lanjut panja PGTKH-ASN.
Pembahasan PPPK dalam rapat kerja bahwa Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek RI untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait seleksi guru ASN PPPK tahun 2021.
Baca Juga: Lirik Lagu Sotya Cipta Dru Wendra Wedhatama, Lengkap dengan Terjemahan
Kemudian Komisi X DPR RI juga meminta Kemendikbud Ristek yang menjadi bagian dari anggota Panselnas seleksi PPPK untuk mengkaji dan merumuskan terobosan hukum.
Terobosan hukum tersebut akan diterbitkan dalam regulasi agar sekiranya memberikan jaminan kepada guru honorer swasta.
Kabar baik bagi guru honorer adalah tercantum dalam hasil keputusan poin A tentang PPPK dan tindak lanjut panja PGTKH-ASN, nomor tiga berikut isinya:
Baca Juga: Berikut Status Pekerjaan di KTP Bagi PPPK Guru dan PPPK non Guru
“Komisi X DPR RI dan Kemendikbud Ristek RI sepakat bahwa guru yang telah lulus passing grade akan mendapatkan formasi dan tanpa ujian kembali.