Kabar Baik Peraturan TPG Peraturan Pemerintah, untuk ASN, PPPK, dan PNS, Simak Ulasan Lengkapnya

- 11 Februari 2022, 12:11 WIB
Ilustrasi gaji. Terdapat Peraturan TPG Peraturan Pemerintah, untuk ASN, PPPK, dan PNS
Ilustrasi gaji. Terdapat Peraturan TPG Peraturan Pemerintah, untuk ASN, PPPK, dan PNS /Pixabay/Muhammad Hassan


BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah diatur oleh Pemerintah yang ditujukan untuk guru sekolah.

Peraturan mengenai TPG ini juga dibahas dari Peraturan Pemerintah Kemendikbud Ristek Nomor 4 tahun 2022.

Adanya TPG turut disampaikan oleh Kemendikbud Ristek melalui laman resmi JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi).

Baca Juga: Kasus Belum Jelas, Unggahan Terbaru Lucas NCT Mendapatkan Kritik dari Netizen Korea

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permen Kemendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 mengenai teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Bahwa Pemerintah menimbang terkait tunjangan profesi yang nantinya akan diberikan oleh guru.

a. Untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi, kabupaten/kota perlu memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.

c. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Baca Juga: Agensi Woollim Entertainment Diduga Dalam Posisi Krisis, Setelah Ditinggalkan Oleh Artis-Artis Populernya

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: JDIH Kemendikbud Permen Kemendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x