BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah diatur oleh Pemerintah yang ditujukan untuk guru sekolah.
Peraturan mengenai TPG ini juga dibahas dari Peraturan Pemerintah Kemendikbud Ristek Nomor 4 tahun 2022.
Adanya TPG turut disampaikan oleh Kemendikbud Ristek melalui laman resmi JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi).
Baca Juga: Kasus Belum Jelas, Unggahan Terbaru Lucas NCT Mendapatkan Kritik dari Netizen Korea
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permen Kemendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 mengenai teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.
Bahwa Pemerintah menimbang terkait tunjangan profesi yang nantinya akan diberikan oleh guru.
a. Untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi, kabupaten/kota perlu memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.
c. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021.