Semboyan dan Persinyalan Kereta Api, Jika Tanda Merah Terpasang, Ini Artinya

- 19 Maret 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi persinyalan atau simbol kereta api, salah satunya dengan warna merah
Ilustrasi persinyalan atau simbol kereta api, salah satunya dengan warna merah /@jerry.0907_/@jerry.0907_/Instagram

BERITASOLORAYA.com - Tanda merah yang terpasang di jalur rel kereta api ganda mempunyai arti.

Jika tanda merah terpasang, artinya di area tersebut merupakan batas akhir perhentian kereta api. Bermakna juga, kereta api tidak boleh masuk ke jalur itu.

Lokomotif dan gerbong kereta api harus berhenti sebelum area yang dipasangi tanda merah.

Juga, lokomotif dan gerbong kereta api dilarang masuk atau melalui jalur tersebut. Resikonya, kereta api bisa mengalami anjlok.

Baca Juga: Berikut Kondisi Jin BTS Saat Alami Cedera Jari, ARMY Merasa Tidak Enak

Selain tanda merah, masih terdapat jenis tanda, rambu, atau sinyal yang diberlakukan dalam dunia perkeretaapian.

Tanda, rambu, atau sinyal bahkan semboyan bagi kereta api didasarkan pada sistem semboyan dan persinyalan kereta api yang berlaku di Indonesia.

Semboyan dan persinyalan dalam sistem kereta api didefinisikan sebagai pesan atau tanda. Bisa berupa isyarat tangan, sinyal, suara, bentuk, warna, atau cahaya yang ditempatkan pada suatu tempat tertentu.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Nikmati Hangout dengan Bona Cosmic Girls

Semua jenis atau bentuk semboyan dan persinyalan memiliki makna tertentu. Fungsi berbagai sinyal dan semboyan adalah untuk mengatur dan mengontrol operasional kereta api.

Semboyan kereta api bisa berupa perintah atau larangan. Perintah dan larangan dapat diperagakan melalui petugas atau alat yang berwujud warna atau bunyi.

Di dalamnya meliputi isyarat, sinyal, dan tanda. Dapat juga berupa pemberitahuan melalui markah yang bisa menggambarkan mengenai kondisi jalur, pembeda, batas, serta petunjuk tertentu.

Baca Juga: 8 Langkah Dapat Akun Pembelajaran belajar.id dari Ditjen GTK

Persinyalan kereta api yang berlaku di Indonesia secara umum dipengaruhi oleh sistem persinyalan Belanda. Khususnya, persinyalan kereta api dengan tipe Alkmaar dan tebeng "krian".

Alkmaar dan tebeng "krian" merupakan peletak dasar persinyalan mekanik modern Indonesia.

Pengaruh persinyalan Belanda dalam perkeretaapian Indonesia, pada gilirannya kemudian dituangkan dalam Reglemen 3.

Aturan Reglemen 3 tentang semboyan disusun pada masa Staatsspoorwegen.

Baca Juga: Balap MotoGP Sesi Latihan Bebas Kedua, Quartararo Jadi Juara

Aturan Reglemen 3, lantas disempurnakan oleh (saat itu) Djawatan Kereta Api (PJKA) pada kisaran tahun 1980.

Sejalan perkembangan kereta api di Indonesia, aturan Reglemen 3 pun direvisi. Sehingga pada tahun 2010 dituangkan dalam bentuk Peraturan Dinas 3 Tentang Semboyan.

Pada aturan Reglemen yang lama terdapat penafsiran perihal warna, seperti putih ditafsirkan sebagai tanda "aman".

Baca Juga: Jimin BTS Joget Mirip Pargoy di Konser Seoul, Kini Jadi Tren Dance TikTok

Sementara hijau maknanya adalah tanda "kecepatan terbatas", serta merah sebagai "tanda bahaya".

Berbeda dengan hasil revisi yang tertuang dalam Peraturan Dinas 3, dalam aturan ini dimaknakan dengan warna hijau sebagai tanda "aman" dani warna kuning sebagai "kecepatan terbatas".

Peraturan inilah yang kemudian menjadi cikal bakal sekaligus memberi pengaruh besar terhadap regulasi di Kementerian Perhubungan RI.  

Baca Juga: Lirik Lagu Fix You – Coldplay, Cover Kanda Brothers Suguhkan Kisah Fuji Kehilangan Sosok Kakak

Misalnya, dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Menteri (PM) RI Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian.

Sebelum era modern sekarang, diketahui bahwa persinyalan elektrik mulai diperkenalkan di Indonesia, bermula di daerah Jawa. Diperkirakan sekitar tahun 1970-an. Kemudian, terus berkembang hingga sekarang. 

Kini, telah banyak sistem persinyalan mekanik yang lantas berubah menjadi elektrik. Beberapa hal yang melatarbelakangi di antaranya karena alasan efisiensi.

Baca Juga: Bongkar Fakta Kematian Boram, YouTuber Anak Korea Selatan yang Sukses dan Populer

Di samping juga untuk peningkatan kualitas operasi serta peningkatan keselamatan maupun kelancaran lalu lintas kereta api. Terutama saat ini sedang gencar pembangunan jalur ganda kereta api.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kementerian Perhubungan YouTube Ambang HL


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah