4. Memberi keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar.
5. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
6. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
7. Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.***