2 Syarat Utama dan Tambahan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS, agar Tidak Diberhentikan

- 23 Maret 2022, 09:23 WIB
2 Syarat Utama dan Tambahan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
2 Syarat Utama dan Tambahan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS /Tangkapan Layar/bkn.go.id/

1. Diangkat menjadi PNS oleh PPK

Syarat utama yang penting bagi seorang CPNS yang ingin menjadi PNS tentunya CPNS harus diangkat oleh PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen yang sangat memegang peranan penting dalam hal seperti ini.

2. Dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan

Untuk syarat utama kedua, CPNS yang diangkat menjadi PNS harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, jika tidak sesuai maka tentu kamu akan diberhentikan.

Selain itu, jika seorang CPNS tidak memenuhi syarat utama dan dua syarat tambahan untuk menjadi PNS, maka CPNS tersebut dipastikan akan dihentikan untuk menjadi PNS.

Baca Juga: Turki Ciptakan Drone Bayraktakar TB2 dan Merambah Rudal Hipersonik. Prospek Teknologi Militer yang Cemerlang

Selain diberhentikan karena tidak memenuhi syarat, CPNS akan diberhentikan apabila:

1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

2. Meninggal dunia.

3. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah