Pengangkatan CPNS Jadi PNS Tidak Semudah yang Dibayangkan, Simak Syarat-syaratnya dari BKN

- 26 Maret 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS, resmi dari BKN
Ilustrasi syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS, resmi dari BKN /Humas Pemkab. Demak

Baca Juga: Indra Kenz Sembunyikan Aset dan Harta Dalam Crypto, Berapa Jumlahnya?

Hal tersebut juga tercantum dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 mengenai manajemen PNS.

Selain itu BKN juga menjelaskan mengenai CPNS yang tidak memenuhi persyaratan maka dapat diberhentikan sebagai CPNS.

CPNS dapat diberhentikan apabila hal ini tidak dipenuhi sebagai syarat menjadi PNS sebagai berikut:

- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

- Meninggal dunia

- Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat

- Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar

- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap

- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Twitter @BKNgoid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah