Wajib Tahu! Ini Syarat Pencairan Gaji PPPK serta Jumlah yang Didapat

- 27 Maret 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi Syarat Pencairan Gaji PPPK beserta besarannya/pixabay/sallyjermain
Ilustrasi Syarat Pencairan Gaji PPPK beserta besarannya/pixabay/sallyjermain /

Baca Juga: Info Mekanisme Pencairan Gaji PPPK untuk Guru yang Lulus Tahap 1 dan 2, Sesuai Surat Resmi Mendagri

Lalu, berapa besaran gaji PPPK yang akan didapat? Hal tersebut sebagaimana dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020.

1. Golongan I PPPK diperkirakan akan memperoleh gaji sekitar Rp 1.794.900 hingga sekitar Rp2.686.200.

2. Golongan II PPPK diperkirakan akan memperoleh gaji sekitar Rp 1.960.200 hingga sekitar Rp2.843.900.

3. Golongan III PPPK diperkirakan akan memperoleh gaji sekitar Rp 2.043.200 hingga sekitar Rp2.964.200.

Baca Juga: Drama A Business Proposal Semakin Seru, Kali ini Kim Se Jeong Dibuat Bingung oleh Ahn Hyo Seop. Ada Apa Ya?

4. Golongan IV PPPK diperkirakan akan memperoleh gaji sekitar Rp 2.129.500 hingga sekitar Rp3.089.600.

5. Golongan V PPPK diperkirakan akan memperoleh gaji sekitar Rp 2.325.600 hingga sekitar Rp3.879.700.

6. Golongan VI PPPK diperkirakan akan memperoleh gaji sekitar Rp 2.539.700 hingga sekitar Rp4.043.800.

7. Golongan VII PPPK diperkirakan akan memperoleh gaji sekitar Rp 2.647.200 hingga sekitar Rp4.214.900.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x