Baca Juga: Info Mekanisme Pencairan Gaji PPPK untuk Guru yang Lulus Tahap 1 dan 2, Sesuai Surat Resmi Mendagri
Lalu, berapa besaran gaji PPPK yang akan didapat? Hal tersebut sebagaimana dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020.
1. Golongan I PPPK diperkirakan akan memperoleh gaji sekitar Rp 1.794.900 hingga sekitar Rp2.686.200.
2. Golongan II PPPK diperkirakan akan memperoleh gaji sekitar Rp 1.960.200 hingga sekitar Rp2.843.900.
3. Golongan III PPPK diperkirakan akan memperoleh gaji sekitar Rp 2.043.200 hingga sekitar Rp2.964.200.
4. Golongan IV PPPK diperkirakan akan memperoleh gaji sekitar Rp 2.129.500 hingga sekitar Rp3.089.600.
5. Golongan V PPPK diperkirakan akan memperoleh gaji sekitar Rp 2.325.600 hingga sekitar Rp3.879.700.
6. Golongan VI PPPK diperkirakan akan memperoleh gaji sekitar Rp 2.539.700 hingga sekitar Rp4.043.800.
7. Golongan VII PPPK diperkirakan akan memperoleh gaji sekitar Rp 2.647.200 hingga sekitar Rp4.214.900.