Wajib Tahu! Ini Syarat Pencairan Gaji PPPK serta Jumlah yang Didapat

- 27 Maret 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi Syarat Pencairan Gaji PPPK beserta besarannya/pixabay/sallyjermain
Ilustrasi Syarat Pencairan Gaji PPPK beserta besarannya/pixabay/sallyjermain /

Baca Juga: Jelang Pernikahan dengan Son Ye Jin, Tipe Suami Ideal Wanita Korea pada Hyun Bin Kini Bergeser ke Aktor Ini

Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020, aslinya terdapat 17 golongan gaji untuk PPPK dengan besaran maksimal Rp 6.786.500 dan belum disertai dengan adanya tunjangan.

Tunjangan yang diperoleh terdapat beberapa tunjangan, seperti tunjangan Profesi Guru, tunjangan khusus, dan tunjangan yang lain.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x