Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020, aslinya terdapat 17 golongan gaji untuk PPPK dengan besaran maksimal Rp 6.786.500 dan belum disertai dengan adanya tunjangan.
Tunjangan yang diperoleh terdapat beberapa tunjangan, seperti tunjangan Profesi Guru, tunjangan khusus, dan tunjangan yang lain.***