Larangan Keturunan PKI Tak Jadi Syarat untuk Ikut Tes Prajurit, Panglima TNI Jelaskan Dasar Hukumnya

- 31 Maret 2022, 15:14 WIB
Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan dasar hukum mengenai larangan keturunan PKI yang tidak lagi dijadikan syarat tes TNI
Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan dasar hukum mengenai larangan keturunan PKI yang tidak lagi dijadikan syarat tes TNI /Instagram @jenderaltniandikaperkasa

BERITASOLORAYA.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan tidak ada syarat yang melarang keturunan PKI untuk ikut tes penerimaan prajurit militer atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Panglima TNI Andika Perkasa meminta mencabut ketentuan persyaratan yang selama ini diterapkan dalam proses seleksi prajurit. 

Di antara syarat yang dicabut tersebut, yaitu keturunan dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat peristiwa tahun 1965. 

Baca Juga: Rose BLACKPINK Diserang Fans Lisa Karena Telat Posting Ucapan Selamat Ulang Tahun? Begini Penjelasannya

Panglima TNI Andika menempuh kebijakan ini saat dirinya memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022.

Diinformasikan bahwa TNI pada 2022 ini akan kembali melakukan seleksi penerimaan prajurit, meliputi perwira prajurit karier, bintara prajurit karier, dan tamtama prajurit karier. 

Berdasarkan tayangan video di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, diketahui Panglima TNI melakukan rapat bersama jajarannya pada Kamis, 31 Maret 2022.

Baca Juga: 74 Pusat UTBK-SBMPTN 2022 hingga Cara Tentukan Lokasi Tes

Panglima TNI, dalam rapat tersebut mulanya menanyakan mekanisme seleksi. Jenderal Andika saat itu bertanya perihal tes mental, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani hingga kesehatan. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x