Kemudian, Jenderal TNI Andika Perkasa juga mempertanyakan mengenai adanya syarat atau ketentuan larangan “keturunan” dalam mekanisme penerimaan prajurit.
“Oke, nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” kata Andika kepada anak buahnya dalam rapat.
“Pelaku kejadian tahun ‘65-‘66,” jawab salah seorang peserta rapat.
Baca Juga: Dirjen GTK Cermati Alokasi Gaji PPPK Berdasarkan SE Kemenkeu
“Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu, dasar hukumnya apa?" komentar Andika seraya mempertanyakan tentang ketentuan yang dimaksud.
"Izin, TAP MPRS Nomor 25," jawab anggota TNI tersebut, yang diketahui berpangkat Kolonel.
Begitu mendengar jawaban dari anak buahnya, Andika lantas memerintahkan sang Perwira itu untuk menyebutkan dasar hukum ketentuan itu.
"Oke, sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," ujar Andika.
Baca Juga: Ahn Hyo Seop Perlakukan Kim Se Jeong Lebih Istimewa Dibanding Lawan Main Lain, Fans Heboh
"Siap, yang dilarang TAP MPRS Nomor 25 (tahun 1966). Satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun ‘65," jawab sang Kolonel.